Jurnalmusi.com Lubuk Linggau,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, meminta agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Pemerintah Kota Lubuk Linggau agar direalisasikan hingga akhir tahun 2024.
"Anggarannya kan tersedia, jadi tidak ada alasan TPP tidak dibayarkan. Tapi tetap juga pembayaran berbasis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi, pegawai yang tidak membayar PBB pasti TPP nya tertunda dibayarkan. Tapi untuk anggaran tersedia, jadi jangan sampai digunakan untuk pos-pos anggaran lain," ujar Sekda, Rabu (25/9/2024) malam.
Trisko menambahkan, TPP ini merupakan penyemangat bagi pegawai untuk meningkatkan kinerja, sehingga ketersediaan anggaran untuk TPP memang sudah ada dan jangan sampai tertunda.
"Pj Wali Kota Lubuk Linggau juga diharapkan bisa mengawal TPP ini, agar pegawai bisa terus meningkatkan kinerjanya. Sebab, dengan adanya TPP yang lancar dan tidak tertunda, membuat pegawai tidak berupaya mencari penghasilan tambahan lain," kata Sekda.
Kabar baik juga disampaikan oleh Trisko, sebab di tahun 2025, selain TPP juga akan ada tunjangan jabatan fungsional bagi para pegawai.
"Itu sudah disahkan, jadi 2025 nanti, jabatan fungsional selain mendapatkan TPP, juga akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional," ungkapnya.