Jurnalmusi.com Musi Rawas
Rapat ini merupakan salah satu agenda penting dalam siklus anggaran, di mana kami bersama dengan pihak eksekutif telah melakukan pembahasan intensif untuk memastikan prioritas pembangunan yang sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Musi Rawas,” ujarnya.
Bupati Musi Rawas Hj.Ratna Machmud yang turut hadir dalam rapat tersebut, juga menyampaikan apresiasinya terhadap proses pembahasan yang berjalan konstruktif. Menurutnya, KUA-PPAS 2025 telah disusun berdasarkan evaluasi terhadap capaian pembangunan sebelumnya serta mempertimbangkan tantangan yang akan dihadapi ke depannya.
“Penyusunan anggaran tahun 2025 ini tetap fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, serta kesehatan. Kami juga akan memperhatikan upaya peningkatan ekonomi masyarakat, terutama di sektor-sektor strategis seperti pertanian dan UMKM,” kata Bupat
Sekretaris Daerah kabupaten Musi Rawas Drs.H.Ali Sadikin menghadiri acara paripurna Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Musi Rawas dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan penetapan keputusan DPRD tentang rancangan program pembentukan peraturan daerah kabupaten musi rawas tahun anggaran 2024, rapat tersebut di pimpinan oleh Wakil Ketua II DPRD Hendra Adi Kusuma ,S.H, di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Musi Rawas. Rabu (24/7/2024).
Dalam kesempatan itu wakil ketua II DPRD Musi Rawas Hendra Adi Kusuma ,S.H membacakan enam rancangan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Musi Rawas yang di wakili oleh Kabag keuangan DPRD musi rawas Apriansyah diantaranya:
1. Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
2.Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
3.Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
4.Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.
5. Perubahan kedua atas peraturan daerah (PERDA) nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Musi Rawas.
6.Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang grand saint pembangunan kependudukan Kabupaten Musi Rawas tahun 2024-2049.
Yang mana rancangan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas ditetapkan di Muara Beliti pada tanggal 24 Juli 2024 dan di tandatangani oleh ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD ) Kabupaten musi rawas Azandri ,SIP.