Jurnalmusi.com Musi Rawas
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengangkatan pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2019-2024, Rabu (10/1/2023).
Mantan Camat Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas (Mura), M Roni resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Mura Pengganti Antar Waktu (PAW). Politisi Partai Golkar ini resmi menjadi anggota DPRD Mura
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Mura, Azandri, dihadiri Wakil Bupati Mura, Hj Suwarti, anggota dewan, OPD, Forkompinda, Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau serta undangan lainnya, serta Kabag, Camat dan Lurah.
Wakil Bupati (Wabup) Mura, Hj. Suwarti menyampaikan atas nama Kabupaten Mura dan pribadi mengucapkan selamat menjalankan tugas sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada M. Roni.
Menurutnya peresmian pengangkatan ini mempunyai makna tersendiri, karena sebagai anggota DPRD harus bertanggung jawab penuh terhadap setiap kebijakan yang diambil.
Kedepannya harus dapat membuat visi dan misi dengan melihat lembaga dan komponen masyarakat secara sistematis, terarah, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan seiring dengan peningkatan tantangan perubahan zaman.
“Terpilihnya saudara mencerminkan besarnya harapan masyarakat akan adanya perubahan yang lebih baik, oleh karena itu dalam menjalankan tugas agar lebih visioner, kreatif dan inovatif untuk mewujudkan harapan masyarakat,” kata Wabup.
Ditambahkan Wabup, berhasil dan tidaknya penyelenggaraan pembangunan Daerah salah satunya tergantung pada peran serta DPRD kabupaten Musi Rawas terutama pada pelaksanaan program pembangunan.Untuk itu Wabup berharap kepada Anggota DPRD agar benar-benar amanah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Musi Rawas yang lebih Mantab, Maju Mandiri dan Bermartabat. (ADV)