Bawaslu Empat Lawang Akan gelar Mediasi


Jurnalmusi.com ,Empat Lawang- Badan pengawas pemiluh (Bawaslu)Kabupaten empat lawang Sumatre selatan akan menggelar sidang mediasi tertutup atas gugatan yang pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang dinyatakan komisi pemilihan umum (KPU) Tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju di pilakada serentak 27 November mendatang .



Bawaslu empat lawang sudah melaksanakan mediasi tertutup , di mediasi tertutup ini pemohon dan termohon dinyatakan tidak menemukan kesepakatan ,dan akan dilanjutkan medasi terbuka ,jadwalnya akan kami sampaikan setelah musyawarah para komisienoer Bawaslu, kata Rodi karnain ketua Bawaslu Empat Lawang Jum'at (28) september 2024.



Ditambakanya"sesuai dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 83 ayat 1 sampai 4 ,Jelas disebutakan jika seseorang kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara ,dan sudah dinyatakan Inkrach oleh pengadilan maka statusnya baru dinyatakan diberhentikan tetap, 




'Sehingga sesuai SK Medagri 29 juni tahun 2016  Inkrach nya keputuasan pengadilan tinggi ,terkaid dengan kasus yang menjerat Bapak H Budi Antoni (HBA)itu tanggal 3 mei 2016 sehingga jika hitung hanya diputusan Inkcash  bapak HBA itu sudah 2 tahun 8 bulan ,



'Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 tengtang pencalonan maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat untuk maju ke pilkada 2024, (TMZ)