Dinilai Amanah H. Yaudi Kembali Dilantik Menjadi Anggota DPRD Lubuklinggau



Jurnalmusi.com Lubuklinggau 

Yaudi kembali di Lantik menjadi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Lubuklinggau periode 2024-2029, pelantikan di gelar di gedung paripurna DPRD pada Senin, 30-09-2024.


Dalam periode sebelumnya, Yaudi berhasil mengimplementasikan berbagai program pembangunan infrastruktur, peningkatan sektor pendidikan, serta pemberian bantuan sosial yang signifikan bagi masyarakat. Keputusan Yaudi untuk mencalonkan diri kembali mendapat sambutan positif dari masyarakat, yang berharap agar kepemimpinannya dapat terus membawa dampak yang nyata bagi kota ini.


merancang beragam program dan inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk di wilayah kecamatan Lubuklinggau Timur Satu dan Timur Dua.


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga Fungsi yaitu legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya yang menyangkut kebijakan pemerintah daerah.


Sedangkan tugas, wewenang, dan hak

sebagai wakil rakyat iyalah membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah,

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD dan Mengusulkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan (Dapil) masing-masing keterwakilan mereka.


Pembuktian telah menjalankan amanah dan fungsi sebagai salah satu wakil rakyat Kota Lubuklinggau itu telah dilakukan Yaudi, selama menjabat anggota DPRD Kota Lubuklinggau dari Dapil IV Kecamatan Lubuklinggau Timur satu dan dua yang dilaksanakan periode sebelumnya. Menghantarkan kembalinya H. Yaudi sebagai salah satu anggota DPRD.