Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Tersangka Curanmor,


Jurnalmusi.com MUSI RAWAS-Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), kembali beraksi, kali ini berhasil meringkus terduga perkara curanmor di Jalan Pelita, Kelurahan Talang Rejo, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (1/11/2024).

Diketahui identitas tersangka, Endi Widiyanto (25), Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau dan RF (16), pelajar asal warga Kota Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap diduga merampas satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna merah nopol A-4412-DJ, milik, RN (23). Dimana kejadian tersebut terjadi di Toko Cantik di Kelurahan Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (15/10/2024)

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

"Berkat kerjasama personel Tim Landak, sehingga tersangka, Endi Widiyanto dan RF," kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas.

Kasi Humas menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota berawal dari viralnya video dua orang tidak dikenal yang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax warna Merah di Kecamatan Megang Sakti dan Honda Scoopy warna Merah Hitam di Kecamatan Purwodadi yang terekam CCTV dan viral di media sosial.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang didapat, diketahui bahwa pelaku dari pencurian sepeda motor tersebut adalah tersangka, Endik dan RF, pada, Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.

Diketahui keberadaan RF, kemudian Satreskrim Polres Mura, untuk melakukan penangkapan terhadap RF dan saat diamankan RF mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama dengan Endik.

Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap, Endik  dirumahnya di daerah Jalan Pelita, Kelurahan Talang Rejo, Kota Lubuklinggau, dan setelah diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka Endik, mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa sepeda motor milik korban dijual di Kepala Curup, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dan, selanjutnya dilakukan pengembangan ke Deda Kampung Jeruk Kepala Curup, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dengan di back up oleh Polsek Padang Ulak Tanding terhadap diduga penadah sepeda motor milik korban di desa Kampung Jeruk Kepala Curup Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Namun tidak bertemu dengan pemilik rumah dan dirumah tersebut didapati tiga unit sepeda motor diantaranya, Yamaha Nmax, Honda Scoopy dan Honda Beat

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Mura, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, satu helai celana jeans panjang warna abu-abu milik sdr Remo, satu helai baju kaos berkerah warna abu-abu milik RF, satu helai baju kaos oblong warna hitam panjang milik sdr Endik, satu helai celana pendek warna abu-abu milik Endik, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Merah," ucapnya

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B- 02 / X / 2024 /Selasa tanggal, 15 Oktober 2024.

Kejadian, bermula saat korban masuk ke Toko Cantik, sedangkan sepeda motor Nymax Nopol A 4412 DJ, di parkir di dekat pintu masuk Toko Cantik dengan kunci sepeda motor masih terpasang di kontak sepeda motor. Sewaktu akan keluar toko, korban melihat sepeda motor yang dibawahnya telah hilang.

Berdasarkan baket yang didapat, benar saksi melihat ada dua orang laki-laki yang mempergunakan sepeda motor Merk Yamaha Vixsen warna putih hitam berhenti di depan tokoh pakaian Rumah Cantik dan salah satu laki-laki perawakan sedang celana pendek jenis Jeans garis-garis putih, Makai jaket warna hitam, Topi warna hitam, muka bulat kulit sawo matang terlihat berjalan masuk tokoh cantik dan Korban pun melihat pelaku tersebut masuk kedalam Toko rumah cantik bertanya dengan pegawai Toko saksi Ranni berupa Gelang dan hanya bertanya, namun setelah korban berada di kasir hendak pembayaran pelaku keluar toko dan terjadilah pencurian tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna merah nopol A-4412-DJ, dan apabila ditafsir senilai lebih kurang Rp. 18.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Megang Sakti, untuk di tindak lanjuti," tuturnya