Jurnalismusi.com- Lagi-lagi persoalan Politik terjadi dirumahkan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan terus bertambah.
Hal ini dialami pasangan suami istri (Pasutri) Rahmi Pratiwi (30) dan Suami nya Ismail (31) yang juga ikut korban dirumahkan akibat tidak memihak pada Paslon 02 di Pilkada Muratara 2024.
Rahmi mengaku,dirinya sudah 8(delapan) tahun mengabdi jadi TKS Nakes bekerja di Puskesma Rawas Ulu sejak awal tahun 2016 lalu sebagai Asisten Apoteker hingga dirinya dirumahkan pada 2 Desember 2024.
Sedangkan suaminya Ismail mulai bekerja jadi TKS di RSUD Rupit sejak Tahun 2018 hingga tahun 2021 pindah di Puskesmas Rawas Ulu juga sebagai Asisten Apoteker.
Rahmi menyebut,dirinya dirumahkan secara sepihak tanpa alasan yang jelas oleh Kepala Dinas Kesehatan Muratara melalui KUPT Puskesmas Rawas Ulu dr Heni yang disampaikan oleh Susilawati Kepala TU di Puskesmas Rawas ulu atas perintah dr Heni.
Sedangkan selama dirinya bekerja jadi TKS Nakes di Puskesmas Rawas Ulu, dirinya tidak perna melakukan kesalahan dan selalu aktif dalam menjalankan tugas.
"Saya kaget,tiba-tiba pada tanggal 2 Desember 2024 sekitar jam 10 .00 Wib yang Lalau saya menerima telpon dari KTU Bidan Susilawati,dalam telpon nya saya disuruh ngadap,setelah saya ngadap KTU bilang atas perintah dr Heni saya telah dirumahkan karna tidak dukung 02,"tutur Rahmi saat dijumpai wartawan pada Kamis (12/12/2024).
Rahmi juga menjelaskan, SK nya berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,sedangkan pemecatan nya terjadi pada 02 Desember 2024"Itu artinya masih ada waktu 29 hari lagi habis masa SK saya," Beber Rahmi
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tasman Majid saat dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp pribadi nya,mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui tentang hal itu,dan dirinya akan menelusuri kembali tentang hal itu.
"Walaikumsalam
Saya belom dapat informasi tersebut, nanti saya cek . Terimakasih atas informasinya,"ucapannya singkat
(Putra)