Wako: 'Motor Surat Sebelah' Harus Ditertibkan Karena Menghambat PAD


Jurnalmusi.com Lubuklinggau-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat ikut menyoroti masalah 'motor surat sebelah', yakni motor yang hanya memiliki salah satu dokumen penting saja baik itu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

Karena menurutnya hal itu sangat merugikan daerah dalam hal pemasukan pajak.

Saat audiensi dengan Kepala     
Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Lubuk Linggau, Addi Ramdhoni dan jajaran, Rabu (12/3/2025), wali kota meminta kepada pihak berwenang agar menertibkan pengguna 'motor surat sebelah' karena dapat menghambat peningkatan PAD. 

"Kita terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan secara resmi," ujar Yoppy Karim sapaan akrab H Rachmat Hidayat.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas berbagai upaya peningkatan PAD, terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Wali kota menekankan pentingnya kolaborasi dan sosialisasi dalam setiap kegiatan agar hasil yang dicapai lebih maksimal.